KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan enam izin penuh usaha
peer to peer (P2P)
lending kepada enam entitas. Asosiasi
Fintech
Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penambahan izin usaha ini akan terus memperkuat industri
fintech P2P
lending
di Tanah Air demi memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan akses pembiayaan kepada masyarakat khususnya yang
unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional. “Penambahan izin kepada enam anggota kami menandakan bahwa industri ini semakin kredibel dan kuat. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan P2P
lending. Ke depannya kami berharap semakin banyak anggota mendapatkan izin dari
OJK,” ujar Wakil Ketua Umum
AFPI
Sunu
Widyatmoko
dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/10).
Baca Juga: Kantongi izin OJK, Modalku salurkan pendanaan Rp 9,2 triliun ke UMKM Keenam anggota
AFPI
yang baru saja mendapatkan lisensi adalah
Modalku,
KTA
Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar,
Maucash,
Finmas
dan
KlikACC. Izin usaha yang didapatkan oleh anggota
AFPI
tersebut berdasarkan Surat Keputusan
OJK
pada 30 September 2019 dengan surat keputusan
OJK
(KEP) mulai dari nomor 81 - 85 dan 87/D.05/2019. Dengan demikian hingga saat ini dari 127 penyelenggara
Fintech
P2P
Lending, yang mendapatkan status izin menjadi 13 penyelenggara dari sebelumnya 7 perusahaan yakni:
Danamas,
Investree,
Amartha, Dompet Kilat,
KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman. Ketua Umum
AFPI
Adrian
Gunadi
menyatakan pemberian izin ini dapat meningkatkan jumlah penyaluran dan jumlah peminjam (
borrower) maupun pemberi pinjaman (lender). Hingga perluasan akses pembiayaan kepada
masyarakat semakin masif. “Terbitnya izin usaha kepada 6 anggota
AFPI
terdaftar ini diharapkan proses peroleh izin dapat lebih cepat karena anggota lainnya dapat belajar dari platform berizin yang mewakili berbagai segmen. Untuk menjadi penyelenggara
Fintech
P2P
Lending
harus
comply (patuh) terhadap regulasi dan aturan dari
OJK
maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” kata
Adrian. Ketua Harian
AFPI
Kuseryansyah
menjelaskan, proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara
fintech
tersebut resmi terdaftar di
OJK. Setelah menjadi anggota
AFPI, para penyelenggara harus melampaui rangkaian panjang seperti persyaratan dan audit untuk meyakinkan
OJK
sebagai regulator, bahwa bisnis yang anggota
AFPI
jalankan akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat. “Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di
OJK
yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa
ISO
27001, yang merupakan standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi,” ucap
Kusersyansyah.
Baca Juga: Bertambah 6 entitas, kini ada 13 fintech P2P lending yang berizin dari OJK Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas
AFPI
Tumbur
Pardede
mengatakan
AFPI
menekankan kepada seluruh penyelenggara
Fintech
Lending, sebagai anggota
AFPI, seluruhnya terikat dan tunduk pada Pedoman Perilaku (
code of conduct) di antaranya mencakup komitmen menjalankan
transparansi
produk, pencegahan pinjaman berlebih (predatory
lending), komitmen menjaga keamanan data pengguna dan praktik penagihan yang beretika dan bertanggungjawab. “Terbitnya izin usaha baru ini menandakan bahwa kolaborasi yang terus berjalan berkesinambungan antara penyelenggara
Fintech
Lending
dan lembaga pendukung lainnya seperti
digital signature, credit scoring, asuransi dan perbankan semakin baik,” tutur
Tumbur.
Merujuk data
OJK, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh
Fintech
Lending
per Agustus 2019 sebesar Rp 54,71 triliun. Nilai ini tumbuh 141,40%
year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun. Jumlah akumulasi rekening
lender per Agustus 2019 sebanyak 530.385 entitas. Angka ini naik 155,60% secara
ytd. Jumlah transaksi peminjam (
borrower), sebanyak 12,83 juta entitas atau meningkat 194%
ytd. “Kehadiran
AFPI
akan terus mendorong penguatan industri
Fintech
P2P
Lending
di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang
unbanked, underserved. Juga mendukung program pemerintah meningkatkan
inklusi
keuangan masyarakat. Dengan demikian pemanfaatan
Fintech
Lending
diharapkan lebih maksimal untuk mengisi
credit gap di masyarakat," tutup
Tumbur. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi