JAKARTA. Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta dinilai sebagai tindakan tepat, karena merujuk pada keistimewaan yang dimiliki oleh DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dalam Undang Undang Nomor 29 tahun 2007. "Kalau ada yang bilang Ahok melanggar hukum, saya jawab itu tidak benar, karena memang Ahok merujuk pada Undang Undang Ibu Kota itu. Bunuh diri dia kalau enggak mengikuti itu," kata Staf Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, kepada Kompas.com, pekan lalu. Dalam Pasal 26 Undang Undang itu disebutkan, kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang ini sebagaimana maksud pada ayat 1 meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya air, dan lingkungan hidup, perdagangan, pemukiman penduduk.
Firdaus Ali: Izin reklamasi, Ahok tak lawan hukum
JAKARTA. Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta dinilai sebagai tindakan tepat, karena merujuk pada keistimewaan yang dimiliki oleh DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dalam Undang Undang Nomor 29 tahun 2007. "Kalau ada yang bilang Ahok melanggar hukum, saya jawab itu tidak benar, karena memang Ahok merujuk pada Undang Undang Ibu Kota itu. Bunuh diri dia kalau enggak mengikuti itu," kata Staf Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, kepada Kompas.com, pekan lalu. Dalam Pasal 26 Undang Undang itu disebutkan, kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang ini sebagaimana maksud pada ayat 1 meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya air, dan lingkungan hidup, perdagangan, pemukiman penduduk.