FireFly Harus Gandeng Mitra Lokal



JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh maskapai asing yang ingin mengantongi Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay menyebut FireFly, satu dari sebelas calon maskapai baru yang sedang mengajukan permohonan SIUP ke instansinya merupakan anak usaha dari Malaysia Airlines. "FireFly harus mencari mitra Indonesia. Karena menurut ketentuan investasi di sektor penerbangan, kepemilikannya harus minimal 51% lokal dan 49% asing. Kalau dia mau mayoritas, nggak akan kita kasih SIUP-nya," kata Herry, Rabu (24/2).Herry menyebut contoh maskapai asing yang berkongsi dengan mitra lokal untuk beroperasi di Indonesia adalah Indonesia AirAsia yang kepemilikan asingnya dipegang Malaysia AirAsia. Serta PT Mandala Airlines yang kepemilikan asingnya dipegang Indigo Partner Llc. "Pokoknya semua pengajuan SIUP kita evaluasi. Kalau ada syarat yang kurang pasti kita kembalikan untuk dilengkapi. Jadi yang mengajukan belum tentu disetujui," ujarnya. Love Air menurutnya salah satu calon maskapai yang sudah lama mengajukan permohonan SIUP, tetapi dokumennya selalu dikembalikan Kemenhub karena belum lengkap. Salah satu syarat mendapatkan SIUP yang diakui Herry cukup berat adalah kewajiban mengoperasikan minimal 10 pesawat dengan 5 berstatus milik untuk maskapai penumpang. Serta mengoperasikan minimal 3 pesawat dengan 1 berstatus milik untuk maskapai kargo. "Pemerintah harus selektif. Karena bisnis penerbangan kan mahal dan banyak aturannya. Jadi ketentuan kepemilikan pesawat itu untuk memastikan tidak seluruh pemainnya serius, tidak main-main," kata Herry. Menurutnya, pertumbuhan pasar penumpang udara lebih dari 10% dalam lima tahun terakhir mengundang banyak maskapai baru untuk beroperasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test