KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fireworks Ventures Limited, pemilik hak tagih eks piutang sindikasi PT Geria Wijaya Prestige atau Hotel Kuta Paradiso, meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa Pengadilan Negeri Denpasar. Hal ini dikarenakan PN Denpasar yang menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI). Permintaan itu disampaikan Fireworks Ventures Limited melalui surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua MA dan dimasukkan ke Sekretariat MA oleh Edy Nusantara, kuasa Fireworks, pada Jumat (17/12).
Fireworks Minta MA Periksa PN Denpasar Buntut Penunjukan Hakim Tunggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fireworks Ventures Limited, pemilik hak tagih eks piutang sindikasi PT Geria Wijaya Prestige atau Hotel Kuta Paradiso, meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa Pengadilan Negeri Denpasar. Hal ini dikarenakan PN Denpasar yang menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI). Permintaan itu disampaikan Fireworks Ventures Limited melalui surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua MA dan dimasukkan ke Sekretariat MA oleh Edy Nusantara, kuasa Fireworks, pada Jumat (17/12).