KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengatakan, kliennya mencabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fahri menyebut, gugatan praperadilan itu dicabut lantaran ada aspek teknis serta substansial materi hukum yang tengah disusun tim kuasa hukum Firli. Selain itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan praperadilan sebelumnya. "Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengatakan, kliennya mencabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fahri menyebut, gugatan praperadilan itu dicabut lantaran ada aspek teknis serta substansial materi hukum yang tengah disusun tim kuasa hukum Firli. Selain itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan praperadilan sebelumnya. "Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).