Firli Bahuri lolos dari Jerat Sanksi Etik Soal Dugaan Kebocoran Perkara ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuro berupa pembocoran dokumen perkara penyelidikan di Kementerian ESDM.

Setelah melakukan penyelidikan tersebut, Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke dalam sidang etik.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).


Baca Juga: 10 ASN Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tukin, Menteri ESDM Akan Pecat

Tumpak mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya komuniaksi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoti Sihite.

Bahkan, pihaknya juga tidak menemukan adanya perinta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," terang Tumpak.

Diketahui, persoalan ini berawal dari sebuah video penggeledahan yang diunggah akun twitter Rakyat Jelata @dimdim078. 

Video itu merekam momen petugas KPK menginterogasi Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoti Sihite setelah menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan.

Sihite sempat mengaku dokumen yang berjumlah tiga lembar kertas itu ia dapatkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto.

Ia kemudian menyebut dokumen tersebut didapatkan dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri.

Namun saat dikonfirmasi, Firli membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Firli mengklaim, dirinya tidak mungkin menghancurkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK Bantah Bocorkan Informasi Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM

"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya. Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," tegas Firli.

Firli mengaku tidak pernah memberikan dokumen atau catatan apa pun kepada orang lain. Ia pun mengklaim, dokumen yang diterimanya tidak pernah digandakan.

"Saya tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada siapa pun dan tidak pernah memberikan catatan apa pun kepada orang," pungkas Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto