KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuro berupa pembocoran dokumen perkara penyelidikan di Kementerian ESDM. Setelah melakukan penyelidikan tersebut, Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke dalam sidang etik. "Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Firli Bahuri lolos dari Jerat Sanksi Etik Soal Dugaan Kebocoran Perkara ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuro berupa pembocoran dokumen perkara penyelidikan di Kementerian ESDM. Setelah melakukan penyelidikan tersebut, Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke dalam sidang etik. "Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).