Firli Bahuri mengaku sanggup sewa helikopter, berapa gaji dan tunjangan Ketua KPK?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan bahwa gaji yang diperolehnya cukup untuk membayar sewa helikopter untuk perjalanan pribadinya. Ia pun membantah helikopter yang digunakannya itu merupakan hasil gratifikasi. 

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8) kemarin. 

Baca Juga: Giring Ganesha: Saya mencalonkan diri menjadi Presiden di 2024


Hal itu disampaikan Firli menanggapi sidang etik yang akan dilakoninya atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi. 

Lantas, berapakah besaran gaji dan tunjangan yang diterima Ketua KPK? 

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, setiap bulannya, pimpinan KPK diberikan pengahasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. 

Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan gaji pokok yang diterima Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000. 

Baca Juga: Selalu melecehkan hukum, Junimart Girsang berharap Jokowi pimpin kasus Djoko Tjandra

Selain tiga komponen di atas, Ketua KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan fasilitas setiap bulannya yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000. Kemudian, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500. 

Tunjangan perumahan dan transportasi di atas diserahkan langsung secara tunai sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh KPK. Di samping itu, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri dan luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas. 

Editor: Tendi Mahadi