KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Pol Firli Bahuri mengatakan, tak ada masalah soal kepemimpinan dirinya sebagai pejabat tinggi di lembaga antirasuah itu meskipun berasal dari institusi Polri. Menurut Firli, dalam Undang-undang KPK, pimpinan itu adalah pejabat negara. Artinya, pemimpin KPK memiliki kesetaraan dengan pejabat setingkat kementerian dan kelembagaan. "Tidak ada persoalan. Kita tidak bisa tidak melakukan amanat pasal 6. Pasal 6 huruf A disebutkan melakukan koordinasi seluruh instansi yang berwenang, melakukan pemberantasan korupsi, dan kita tidak lagi melihat kepangkatan, tidak ada," kata Firli di Palembang, Jumat (13/9).
Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri: Tidak ada persoalan
KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Pol Firli Bahuri mengatakan, tak ada masalah soal kepemimpinan dirinya sebagai pejabat tinggi di lembaga antirasuah itu meskipun berasal dari institusi Polri. Menurut Firli, dalam Undang-undang KPK, pimpinan itu adalah pejabat negara. Artinya, pemimpin KPK memiliki kesetaraan dengan pejabat setingkat kementerian dan kelembagaan. "Tidak ada persoalan. Kita tidak bisa tidak melakukan amanat pasal 6. Pasal 6 huruf A disebutkan melakukan koordinasi seluruh instansi yang berwenang, melakukan pemberantasan korupsi, dan kita tidak lagi melihat kepangkatan, tidak ada," kata Firli di Palembang, Jumat (13/9).