KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Pol Firli Bahuri mengatakan, tak ada masalah soal kepemimpinan dirinya sebagai pejabat tinggi di lembaga antirasuah itu meskipun berasal dari institusi Polri. Menurut Firli, dalam Undang-undang KPK, pimpinan itu adalah pejabat negara. Artinya, pemimpin KPK memiliki kesetaraan dengan pejabat setingkat kementerian dan kelembagaan. "Tidak ada persoalan. Kita tidak bisa tidak melakukan amanat pasal 6. Pasal 6 huruf A disebutkan melakukan koordinasi seluruh instansi yang berwenang, melakukan pemberantasan korupsi, dan kita tidak lagi melihat kepangkatan, tidak ada," kata Firli di Palembang, Jumat (13/9).
Baca Juga: Ini pesan Apindo kepada pemimpin baru KPK Firli menegaskan, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi, supervisi dan semangat pencegahan pemberantasan korupsi. Ia pun menyebutkan, seluruh cara itu telah disampaikan pada Komisi III DPR RI ketika mengikuti seleksi fit and proper test. "Pertama kita melakukan pendekatan, peningkatakan bahaya korupsi, kemudian melakukan upaya preventif, kemudian monitoring pelaksanaan program pemerintah. Artinya KPK harus hadir di dalam setiap program pemerintah untuk memastikan program itu berjalan," ujarnya. Untuk diketahui, Firli merupakan orang pertama yang berasal dari institusi kepolisian masuk sebagai pimpinan KPK.