KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat Firli Bahuri mundur sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bulat. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima perbaikan surat pengunduran Firli Bahuri dari jabatan pimpinan dan Ketua KPK. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, revisi surat tersebut diterima pada Sabtu (23/12) sore. "Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/12).
Ari menyebut, surat tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masih dalam proses (penyerahan kepada Presiden RI)," ucap dia.
Baca Juga: Firli Bahuri: Saya Menyatakan Berhenti dari Ketua KPK Firli sebelumnya merevisi surat pengunduran diri dari KPK yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran diri Firli sebelumnya tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg) karena menggunakan nomenklatur "berhenti" dari KPK. Sementara itu, dalam Undang-Undang KPK, istilah tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK. “Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/12). Firli mengaku mengirimkan surat pengunduran diri ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12) lalu. Menurut Firli, ia telah menjadi pimpinan KPK genap 4 tahun setelah dilantik pada 2019. Ia lantas menyatakan berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan. “Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” kata Firli. Dalam informasi yang ia terima, surat pengunduran dirinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KPK. Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatannya habis, melakukan perbuatan tercela. Lalu, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Setya Novanto Dihentikan Penulis: Fika Nurul Ulya Editor: Icha Rastika Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Kemensetneg Terima Perbaikan Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat