KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan modal di tengah pandemi Covid-19 bisa semakin mudah melalui platform teknologi finansial investasi bisnis yang dikenal dengan sebutan layanan urun modal berbasis teknologi atawa securities crowdfunding (SCF). Kini pendanaan UMKM tidak lagi terbatas hanya berasal dari bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Desember 2020 menetapkan aturan baru mengenai Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atawa SCF yang tertuang dalam POJK nomor 57 tahun 2020. Jumat (23/4), OJK kembali melakukan sosialisasi secara daring mengenai POJK nomor 57 tahun 2020 yang merupakan pengembangan dari aturan lama POJK nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menjelaskan, POJK nomor 37 tahun 2018 hanya memperbolehkan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) saja yang bisa mendapatkan pendanaan melalui skema urun modal dengan menawarkan efek saham dari PT tersebut.
Firma, CV, dan koperasi kini bisa dapatkan pendanaan melalui platfrom corwdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan modal di tengah pandemi Covid-19 bisa semakin mudah melalui platform teknologi finansial investasi bisnis yang dikenal dengan sebutan layanan urun modal berbasis teknologi atawa securities crowdfunding (SCF). Kini pendanaan UMKM tidak lagi terbatas hanya berasal dari bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Desember 2020 menetapkan aturan baru mengenai Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atawa SCF yang tertuang dalam POJK nomor 57 tahun 2020. Jumat (23/4), OJK kembali melakukan sosialisasi secara daring mengenai POJK nomor 57 tahun 2020 yang merupakan pengembangan dari aturan lama POJK nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menjelaskan, POJK nomor 37 tahun 2018 hanya memperbolehkan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) saja yang bisa mendapatkan pendanaan melalui skema urun modal dengan menawarkan efek saham dari PT tersebut.