KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered mengaku siap mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing, yakni Boeing 737 MAX 8. Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan pendampingan hukum tersebut diberikan secara gratis. "Bagi keluarga yang mau menggugat, kami siap mewakili. Keluarga korban tidak harus membayar apapun. Nanti kalau dapat ganti rugi atau apapun, kami akan dapat imbalannya untuk mengganti biaya," kata Ribbeck di Kopi Johny, Kelapa Gading, Kamis (29/11).
Firma hukum Ribbeck Law Chartered tawarkan bantuan gugat Boeing secara gratis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered mengaku siap mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan The Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Maskapai Lion Air dengan registrasi PK-LQP itu menggunakan pesawat pabrikan Boeing, yakni Boeing 737 MAX 8. Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan pendampingan hukum tersebut diberikan secara gratis. "Bagi keluarga yang mau menggugat, kami siap mewakili. Keluarga korban tidak harus membayar apapun. Nanti kalau dapat ganti rugi atau apapun, kami akan dapat imbalannya untuk mengganti biaya," kata Ribbeck di Kopi Johny, Kelapa Gading, Kamis (29/11).