KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Advokat Firman Wijaya dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Pengacara yang mendampingi Setya Novanto tersebut dituduh menyampaikan fitnah kepada SBY setelah menyebut Presiden ke-6 RI itu mengintervensi proyek e-KTP. Persoalan yang kini melibatkan Firman itu muncul pertama kali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Setya Novanto.
Lantas, apa tanggapan Novanto terkait gugatan terhadap pengacaranya? "Enggak tahu, urusannya Pak Firman itu," kata Novanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (6/2). Novanto tidak banyak bicara mengenai masalah yang kini dihadapi pengacaranya. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada Firman untuk diselesaikan. Firman Wijaya sebelumnya menyebut bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir. "Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman. Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.
Ia mengatakan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut. "Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas," kata Firman. (Abba Gabrillin) Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul:
Firman Wijaya Dilaporkan ke Polisi oleh SBY, Apa Kata Setya Novanto? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia