KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyatakan pihaknya belum ambil sikap terkait pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT First Media Tbk (
KBLV), dan entitas anaknya PT Internux. "Sampai saat ini kami belum menentukan apakah akan mencabut IPFR First Media dan Internux," kata Ferdinandus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/11). Ada dua alasan yang buat Kominfo labil untuk memutuskan. Pertama bahwa dua perusahaan Lippo Group tersebut telah mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Asal tahu, sebelumnya First Media dan Internux telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta guna membatalkan surat tagihan, dan peringatan pencabutan frekuensi. Gugatan Internux terdaftar dengan nomor perkara 232/G/2018/PTUN.JKT pada 5 Oktober 2018. Sementara gugatan induknya, First Media, terdaftar dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT pada 2 November 2018. "Kami melihat kedua perusahaan memiliki itikad baik dengan mencabut gugatan. Kemudian juga ada pertimbangan terkait kelangsungan ekosistem telekomunikasi, dan juga parapoelanggan mereka," jelas pria yang akrab disapa Nando ini. Selain soal pencabutan gugatan, sikap yang melunak juga lantaran First Media dan Internux telah mengirim surat kesanggupan bayar atas tunggakannya. "Jatuh temponya harusnya 17 November 2018 kemarin terakhir, tapi libur jadinya hari ini, Senin (19/11). Nah, tadi pagi saya menerima surat kalau mereka mau bayar, tapi cara bayarnya gimana sedang dibahas," kata Menkominfo Rudiantara usai diskusi di Gedung Capital Place, Senin (19/11). Selain kesanggupan bayar, kata Nando dua perusahaan ini juga telah mengajukan proposal soal pembayaran tunggakannya. Secara umum, Nando bilang bahwa First Media dan Internux akan mencicil utang IPFR ini. "Tahun depan akan dibayarkan sebagian, kemudian akan dilunasi sepenuhnya paling lambat Pada September 2020," jelasnya. Nando bilang proposal cicilan ini lebih baik dibandingkan rencana restrukturisasi utang yang termaktub dalam perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Internux. Di mana Internux punya opsi untuk membayar utang IPFR hingga 30 tahun. Namun, Nando memastikan bahwa dua hal tersebut tak serta merta membuat Kominfo menbatalkan pencabutan IPFR. Sebab ketentuan mencicil utang IPFR memang tak termaktub dalam Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 hanya menyatakan pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang mesti dicabut izin penggunaannya. Sementara tanggal jatuh tempo tagihan pada 17 November 2018 lalu. "Soal pertimbangan hukum, regulasi yang membuat kami memang tak serta merta batal mencabut izin. Makanya kami masih perlu mempertimbangkannya lagi," lanjut Nando. Mengingatkan, seteru First Media dan Internux dengan kominfo terjadi lantaran dua perusahaan ini menunggak biaya penggunaan frekuensi 3,3 GHz sejak 2016-2017. Untuk dua tahun tersebut, Di mana First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar. Sementara jika ditambahkan biaya pada 2018 yang juga telah jatuh tempi, First Media utang First Media menjadi Rp 490 miliar, dan Internux menjadi Rp 463 miliar. Dua perusahaan ini sendiri merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu dan akan berakhir pada 2019 mendatang. Jaringan First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Sesuai UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, dan PP 53/2003 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, IPFR sejatinya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 10 tahun. Sehingga IPFR First Media, dan Internux yang akan habis 2019 masih bisa diperpanjang hingga 2029. Sekalipun tak diperpanjang, sehingga First Media dan Inteenux kehilangan izin pakai frekuensi. Hal tersebut tak serta merta menghapus tagihannya.
Sementara terkait pencabutan gugatan maupun pengajuan proposal cicilan utang yang diajukan, Kuasa Hukum First Media Nien Raffles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu enggan memberikan konfirmasi. "Maaf sekali, untuk hal ini saya memang tidak bisa komentar," balas pesan pendeknya ke KONTAN. Sementara Presiden Direktur First Media Harianda Noerlan hingga berita naik, belum merespon pesan dan panggilan Kontan.co.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto