First Media: Pemberitaan di media tak berdampak pada layanan TV kabel dan internet



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memastikan bakal mencabut izin frekuensi yang dimiliki oleh PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk jika tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, pada 17 November 2018. Dalam pemberitaan yang dimuat Kontan.co.id, Selasa (13/11) pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja dan kewajiban semua operator broadband di Indonesia secara reguler.

Menanggapi pemberitaan tersebut, First Media mengirimkan tanggapan resmi kepada pelanggan. Dalam surat elektroniknya, PT Fisrt Media Tbk (KBLV) mengatakan bahwa lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Boardband Wireless Access 2,3 Ghz) milik perseroan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi PT Link Net (LINK) dengan merek dagang (brand) First Media.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (15/11) menyebutkan bahwa layanan yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk (KBLV) adalah layanan internet berbasis nirkabel dengan menggunakan teknologi 4G LTE. Sedangkan, layanan First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel & Fixed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) yang adalah teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH), yang adalah teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.


"Dengan demikian, pemberitaan di media massa tersebut tidak berdampak terhadap layanan TV Cable and Fixed Broadband Cable Internet First Media yang dinikmati pelanggan saat ini," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi