KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel masih terus berlangsung. Kabar terbaru perusahaan pemberangkatan umrah itu mengajukan opsi untuk menerbitakan surat utang untuk memberangkatkan para jamaah. Berdasarakan dokumen yang diterima Kontan.co.id, Selasa (14/11) kuasa hukum First Travel Damba Akmala menyatakan, surat utang tersebut diterbitkan kepada perusahaan penjamin.
Adapun dalam hal ini pihak penjamin adalah perusahaan yang akan menjamin operator pemberangkatan. "Surat utang yang dipegang oleh perusahaan penjamin akan dijamin kembali oleh investor/bank/institusi keuangan/pembeli guna membayar pemberangkatan apabila perusahaan gagal memberikan dana unuk memberangkatakan jamaah via operator," tulisnya. Sehingga menurut Damba, dengan adanya jaminan dari investor/bank/institusi keuangan/pembeli tersebut diharapkan memberikan kepastian pemberangkatan jamaah melalui operator. "Penjaminan tersebut juga berlaku kepada pembayaran para vendor melalui skema cicilan atau bertahap," tambahnya. Mengenai hal tersebut, salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan, opsi tersebut telah dibeberkan didepan para jamaah, Senin (13/11) lalu.