JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel belum menyampaikan pembuktian di sidang perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi, mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa data perusahaan. Sebab, saat ini direktur perusahaan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. "Ada data perusahaan seperti Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) perusahaan yang berada di rumah Andika tapi sekarang rumahnya sudah di police line," ungkapnya, Selasa (15/8). Maka dari itu pihaknya akan mengajukan bukti di persidangan selanjutnya pada Jumat (18/8) nanti.
First Travel akan ajukan bukti Jumat
JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel belum menyampaikan pembuktian di sidang perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum First Travel Putra Kurniadi, mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa data perusahaan. Sebab, saat ini direktur perusahaan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. "Ada data perusahaan seperti Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) perusahaan yang berada di rumah Andika tapi sekarang rumahnya sudah di police line," ungkapnya, Selasa (15/8). Maka dari itu pihaknya akan mengajukan bukti di persidangan selanjutnya pada Jumat (18/8) nanti.