KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mencabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum perusahaan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu diketahui saat rapat kreditur lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/10). "Hari ini kami menerima kuasa hukum yang baru dari debitur karena yang lama telah dicabut," ungkap hakim pengawas Titik Tedjaningsih. Adapun salah satu kuasa hukum yang baru ditunjuk yakni Damba Akmala dari firma hukum Akmalsyah & Co. Namun sayangnya, dalam rapat kreditur tidak diketahui alasan mengapa First Travel mencabut kuasa Deski.
First Travel cabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mencabut kuasa Deski sebagai kuasa hukum perusahaan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu diketahui saat rapat kreditur lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/10). "Hari ini kami menerima kuasa hukum yang baru dari debitur karena yang lama telah dicabut," ungkap hakim pengawas Titik Tedjaningsih. Adapun salah satu kuasa hukum yang baru ditunjuk yakni Damba Akmala dari firma hukum Akmalsyah & Co. Namun sayangnya, dalam rapat kreditur tidak diketahui alasan mengapa First Travel mencabut kuasa Deski.