KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan jasa berangkat umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan menghadapi sidang penetapan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran yang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Ya sidang akan diagendakan hari ini, Kamis (5/10)," ungkap salah satu pengurus PKPU Abdillah pagi ini. Adapun diagendakan sidang akan diadakan di Lt. 3 PN Jakpus, Gunung Sahari pada pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis hakim John Tony Hutauruk. Meski demikian, baik tim pengurus PKPU dan para kreditur masih belu mengetahui berapa lama masa perpanjangan yang akan ditetapkan majelis hakim. Sebab, dalam rapat kreditur terkahir, Selasa lalu banyak opsi yang dicatat mulai 30 hingga 45 hari.
First Travel hadapi penetapan perpanjangan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan jasa berangkat umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan menghadapi sidang penetapan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran yang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Ya sidang akan diagendakan hari ini, Kamis (5/10)," ungkap salah satu pengurus PKPU Abdillah pagi ini. Adapun diagendakan sidang akan diadakan di Lt. 3 PN Jakpus, Gunung Sahari pada pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis hakim John Tony Hutauruk. Meski demikian, baik tim pengurus PKPU dan para kreditur masih belu mengetahui berapa lama masa perpanjangan yang akan ditetapkan majelis hakim. Sebab, dalam rapat kreditur terkahir, Selasa lalu banyak opsi yang dicatat mulai 30 hingga 45 hari.