First Travel kehilangan investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Abdillah menyatakan bahwa kini pihaknya sudah tak berkomunikasi dengan investor yang dijanjikan dua bos First Travel Andhika Surachman dan Annisa Hasibuan.

"Sudah tidak ada investor, sudah tidak bisa dihubungi oleh pengurus. Jadi kemungkinan besar akan batal," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/5).

Sebelumnya, diketahui bahwa investor yang dijanjikan dua bos First Travel ini dijanjikan Andhika akan dapat tambahan dana per jemaah senilai Rp 11 juta. Padahal hal tersebut tak sesuai proposal perdamaian PKPU yang disodorkan First Travel, di mana jemaah tak akan lagi dipungut biaya apapun.


Kehilangan investor, jadi sangat krusial dalam proses PKPU First Travel. Sebab, jangka waktu PKPU tetap First Travel segera berakhir.

"Jumat (18/5) PKPU First Travel berakhir dan kita akan lakukan voting pada Selasa (15/4) mendatang," sambung Abdillah.

Rapat pemungutan suara perdamaian Selasa (15/4) mendatang akan jadi penentuan bagi First Travel. Sebab waktu PKPU First Travel akan mencapai 270 hari yang akan habis pada Jumat (18/5) telah memenuhi waktu maksimal yang diperbolehkan dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Abdillah menyatakan, sebagai proses PKPU jika pada rapat pemungutan suara tak mencapai perdamaian, maka First Travel akan ditetapkan pailit.

Ketika pailit maka akan dilakukan pemberesan atas aset-aset yang dimiliki First Travel. Sayangnya, kata Abdillah aset First Travel kini tengah disita oleh Kejaksaan Agung dalam proses pidana Andhika, dan Annisa.

"Putusan pidananya mungkin baru Juni kali ya, dan kabarnya, dalam tuntutan jaksa juga sudah diajukan bahwa aset yang disita akan dibagikan oleh yayasan jemaah yang dibentuk," lanjutnya.

Dalam proses PKPU ini sendiri, First Travel punya tunggakan lebih kurang senilai Rp 1,1 triliun guna memberangkatkan 63.000 jemaahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat