JAKARTA. Kubu PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel menampik adanya utang dalam permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) yang diajukan para jamaah. "Ini bukan utang piutang, kami tidak pernah meminjam utang kepada para jamaah. Kami kan jasa keberangkatan umroh," ungkap kuasa hukum First Travel Deski, Kamis (3/8). Sehingga ia mengklaim, permohonan PKPU yang diajukan tiga jamaah itu patut ditolak majelis. Sebab, dasar dari permohonan PKPU adalah adanya utang piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bahkan, pihaknya menilai ada beberapa pihak yang memanfaatkan keadaan untuk merusak bisnis First Travel. "Penggugat hanya 3 orang dan mau merusak sekian ribu jamaah, kami rasa kasus ini jadi aksi panggung bagi beberapa pihak," tambah dia. Adapun, meski belum menerima berkas permohonan PKPU pihaknya sudah menyiapkan jawaban. Pada jawabannya, ia memastikan tidak akan ada pihak yang dirugikan. Lalu soal, keterlambatan jamaah yang dilakukan pihaknya memang disebabkan oleh beberapa faktor yakni mulai dari masalah visa dan demo para jamaah. "Kalau tidak ada hambatan, para jamaah akan diberangkatkan sesuai jadwal kok," tutur Deski. Ia juga melanjutkan, pihak First Travel akan mulai memberangkatkan umroh per 5.000 jamaah pada November-Desember 2017 sesuai dengan ketentuan yang diberikan Otoritas jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. Sementara itu, kuasa hukum para jamaah Anggi Putra Kusuma masih bersikukuh kalau apa yang telah dilakukan pihak First Travel dapat diklasifikasikan sebagai utang. Hal itu dilihat dari Pasal 1 ayat 6 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan pengertian utang tidak hanya berasal dari uang. Melainkan bisa juga berasal dari kewajiban yang dapat dijumlahkan dalam uang. Adapun Anggi dalam hal ini mewakili Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh selaku jamaah First Travel yang dijanjikan berangkat umroh Mei dan Juni 2017 lalu. Padahal ketiganya telah membayar secara lunas biaya umroh yang ditentukan Rp 16,8 juta dan Rp 18,8 juta. Ia pun beranggapan, dengan belum diberangkatkannya ketiga jamaah tersebut membuat First Travel telah lalai dalam dalam melakukan perjanjian alias wanprestasi. Apalagi hingga saat ini belum ada kejelasan pemberangkatan atau kejelasan pengembalian pelunasan umroh dan lainnya.
"PKPU ini setidaknya bisa dijadikan sebagai kepastian hukum bagi para jamaah yang telah melunasi biaya umroh," tutur Anggi. Dalam permohonan, para pemohon mengajukan tiga pengurus PKPU yakni Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, dan Lusyana Mahdaniar. Perkara dengan No. 105/Pdt.Sus.PKPU/PN.JKT.PST sudah memasuki sidang perdana pada Kamis (3/8). Sidang pun dihardiri oleh pihak First Travel. Namun sayangnya, pihak First Travel mengaku belum mendapat relas panggilan dan permohonan PKPU. Sehingga ketua majelis hakim John Tony Huaturuk memutuskan untuk menunda sidang hingga 9 Agustus nanti dengan agenda jawaban dari First Travel. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto