First Travel minta 24 bulan kembalikan dana jamaah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel membutuhkan waktu selama 24 bulan atau 2 tahun untuk mengembalikan dana jamaah yang ingin refund.

Kuasa hukum First Travel Deski mengatakan, pihaknya memang menawarkan dua skema penyelesaian kepada para jamaah yakni tetap memberangkatkan umrah atau refund. "Bagi refund kami meminta waktu hingga 24 bulan," ungkapnya dalam rapat kreditur, Rabu (18/10).

Adapun dalam jangka waktu tersebut, pihaknya akan membayar selama 20 bulan sebesar 10% dan 21-24 bulan sebesar 5% secara pro rata.


Meski begitu, Deski bilang pihaknya akan mulai membayar jika masa pemulihan (grace periode) selama setahun pasca homologasi (perdamaian) selesai. Namun sayangnya, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci bagaimana pengembalian dilakukan.

Dalam proposal hanya dijelaskan, dalam masa pemulihan perusahaan dan pemegang saham menjamin adanya investor untuk mendapatkan stand by cash (uang tunai) guna membantu perusahaan dalam masa restrukturisasi.

Tapi dalam proposal tidak disebutkan siapa investor tersebut. Deski pun juga tidak bisa menyebutkan siapa investor yang dimaksud.

Salah satu pengurus PKPU Sexio Nomor Sidqi mengatakan, jumlah tagihan First Travel total keseluruhannya mencapai Rp 1.002.055.032.932. Tagihan itu terdiri dari 59.994 kreditur yang berasal dari para jamaah, vendor, pajak, dan gaji karyawan.

Adapun rinciannya 59.801 jamaah dengan pembagian 54.999 jamaah yang tepat mendaftar tagihannya dengan total tagihan Rp 859,42 miliar. Sementara yang telat sebanyak 4.802 jamaah dengan total Rp 76,07 miliar.

Kemudian ada tagihan dari tujuh vendor yang berasal dari hotel, cargo, dan catering dengan tagihan Rp 49,04 miliar. Lalu ada 89 fee agen dengan tagihan Rp 16,54 miliar. "Ketiga kreditur itu masuk sebagai kreditur konkuren " ungkap Sexio.

Diketahui First Travel juga memiliki tagihan kepada pajak Rp 314,83 juta dan kepada 96 gaji karyawan sebesar Rp 645,32 juta. Keduanya itu masuk sebagai kreditur preferen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto