JAKARTA. Perusahaan agen perjalanan First Travel membantah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha mereka. Kepala Divisi Legal Handling Complaint dari First Travel, Deski, menyatakan bahwa OJK hanya membekukan paket promo umrah yang diselenggaakan First Travel. Paket yang dimaksud adalah paket dengan biaya Rp 14,3 juta per orang. "Informasi mengenai kebijakan OJK yang diterima jemaah mungkin simpang siur. Mungkin dari kita banyak yang hanya membaca text line-nya saja, dari judulnya saja. Bahwa First Travel dibekukan, usahanya dihentikan. Padahal yang dibekukan hanya paket yang Rp 14,3 juta (paket promo)," kata Deski, kepada para calon jemaah yang datang ke kantor pusat First Travel, di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
First Travel tegaskan paket promo yang dibekukan
JAKARTA. Perusahaan agen perjalanan First Travel membantah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha mereka. Kepala Divisi Legal Handling Complaint dari First Travel, Deski, menyatakan bahwa OJK hanya membekukan paket promo umrah yang diselenggaakan First Travel. Paket yang dimaksud adalah paket dengan biaya Rp 14,3 juta per orang. "Informasi mengenai kebijakan OJK yang diterima jemaah mungkin simpang siur. Mungkin dari kita banyak yang hanya membaca text line-nya saja, dari judulnya saja. Bahwa First Travel dibekukan, usahanya dihentikan. Padahal yang dibekukan hanya paket yang Rp 14,3 juta (paket promo)," kata Deski, kepada para calon jemaah yang datang ke kantor pusat First Travel, di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/7).