Firza tersangka chat vulgar, ini alasan polisi



JAKARTA. Polisi mengaku telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, menurut penyidik Firza terbukti telah memproduksi konten yang berbau pornografi.

"Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ujar Argo kepada Kompas.com, Rabu (17/5).

Argo menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka Firza. Alat bukti tersebut meliputi telepon seluler Firza, keterangan saksi ahli dan keterangan saksi lainnya.

"Ada transmisi antara dua buah HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macem-macem di situ," ucap dia.

Meski polisi telah memiliki alat bukti, lanjut Argo, Firza masih menyangkalnya. Menurut Argo, tidak masalah jika Firza tidak mengakui perbuatannya tersebut.

"Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak," kata Argo. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie