KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak yang sudah ikut amnesti pajak tak luput dari pemeriksaan. Namun, sifatnya belum menjadi prioritas. Dalam surat edaran Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak No. SE-14/ PJ/2018 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2018 lalu, WP peserta amnesti pajak bisa diperiksa petugas pajak jika tidak ada kesesuaian dalam isi surat pernyataan. Namun, sesuai SE tersebut dan SE sebelumnya, yakni SE-20/PJ/2017, prioritas pertama pengawasan WP pasca amnesti pajak adalah untuk WP yang tidak ikut amnesti pajak dengan membandingkan data-data harta yang mereka laporkan dalam SPT Tahunan 2015.
Fiskus perlu beri waktu WP bernafas pasca-amnesti pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak yang sudah ikut amnesti pajak tak luput dari pemeriksaan. Namun, sifatnya belum menjadi prioritas. Dalam surat edaran Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak No. SE-14/ PJ/2018 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2018 lalu, WP peserta amnesti pajak bisa diperiksa petugas pajak jika tidak ada kesesuaian dalam isi surat pernyataan. Namun, sesuai SE tersebut dan SE sebelumnya, yakni SE-20/PJ/2017, prioritas pertama pengawasan WP pasca amnesti pajak adalah untuk WP yang tidak ikut amnesti pajak dengan membandingkan data-data harta yang mereka laporkan dalam SPT Tahunan 2015.