KONTAN.CO.ID - Usai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Namun, dengan dua aturan ini, aparat Ditjen Pajak tak serta merta akan datang untuk memeriksa harta tersembunyi Anda. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada jangka waktu pasti kapan wajib pajak akan diperiksa, yang jelas, perlu dikeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebelum itu. “Kami akan laksanakan PP ini secara profesional, dalam arti menerapkan prosedur yang baik untuk memastikan validitas suatu harta, siapa pemiliknya, apakah dia penghasilannya dibawah PTKP atau tidak, berapa nilainya dan lain-lain terlebih dulu,” katanya kepada KONTAN, Kamis (28/9).
Fiskus tak akan datang sebelum ada surat perintah
KONTAN.CO.ID - Usai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Namun, dengan dua aturan ini, aparat Ditjen Pajak tak serta merta akan datang untuk memeriksa harta tersembunyi Anda. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada jangka waktu pasti kapan wajib pajak akan diperiksa, yang jelas, perlu dikeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebelum itu. “Kami akan laksanakan PP ini secara profesional, dalam arti menerapkan prosedur yang baik untuk memastikan validitas suatu harta, siapa pemiliknya, apakah dia penghasilannya dibawah PTKP atau tidak, berapa nilainya dan lain-lain terlebih dulu,” katanya kepada KONTAN, Kamis (28/9).