JAKARTA. Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menilai, rencana pemerintah Indonesia memperluas pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada rumah mewah. Seperti diketahui, pajak 20% hanya dikenakan terhadap luas bangunan di atas 350 m2 dan apartemen dengan luas 150 m2 ke atas. Pemerintah saat ini tengah berembuk untuk mengenakan pajak ini untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar ke atas. Menurut Fitch, kebijakan ini nantinya tidak akan terlalu berpengaruh pada developer Tanah Air karena porsi penjualan marketing segmen mewah masih maksimal sekitar 20% dari marketing sales total.
Fitch: Pajak rumah mewah tak pengaruhi developer
JAKARTA. Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menilai, rencana pemerintah Indonesia memperluas pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada rumah mewah. Seperti diketahui, pajak 20% hanya dikenakan terhadap luas bangunan di atas 350 m2 dan apartemen dengan luas 150 m2 ke atas. Pemerintah saat ini tengah berembuk untuk mengenakan pajak ini untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar ke atas. Menurut Fitch, kebijakan ini nantinya tidak akan terlalu berpengaruh pada developer Tanah Air karena porsi penjualan marketing segmen mewah masih maksimal sekitar 20% dari marketing sales total.