KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fitch Ratings mempertahankan rating PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) di level investment grade BBB- dengan outlook stabil. Peringkat tersebut berlaku untuk surat utang dalam mata uang asing maupun rupiah. PGAS menilai, peringkat ini mencerminkan ketahanan fundamental bisnis, kekuatan arus kas, serta posisi strategis PGN sebagai pengelola infrastruktur gas bumi nasional, di tengah dinamika pasar dan penyesuaian outlook terhadap sejumlah korporasi Indonesia setelah perubahan outlook sovereign Indonesia oleh Fitch. Direktur Keuangan PGN, Catur Dermawan menyampaikan afirmasi rating tersebut menunjukkan kepercayaan lembaga pemeringkat global terhadap fundamental bisnis dan stabilitas operasional PGN. “Penegasan peringkat BBB- dengan outlook stabil mencerminkan ketahanan fundamental PGN yang didukung oleh portofolio infrastruktur gas yang strategis, kinerja operasional yang andal, serta pengelolaan keuangan yang disiplin,” ujar Catur dalam rilis Rabu (11/3/2026).
Fitch Pertahankan Rating dan Outlook PGN (PGAS) di Level Investment Grade
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fitch Ratings mempertahankan rating PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) di level investment grade BBB- dengan outlook stabil. Peringkat tersebut berlaku untuk surat utang dalam mata uang asing maupun rupiah. PGAS menilai, peringkat ini mencerminkan ketahanan fundamental bisnis, kekuatan arus kas, serta posisi strategis PGN sebagai pengelola infrastruktur gas bumi nasional, di tengah dinamika pasar dan penyesuaian outlook terhadap sejumlah korporasi Indonesia setelah perubahan outlook sovereign Indonesia oleh Fitch. Direktur Keuangan PGN, Catur Dermawan menyampaikan afirmasi rating tersebut menunjukkan kepercayaan lembaga pemeringkat global terhadap fundamental bisnis dan stabilitas operasional PGN. “Penegasan peringkat BBB- dengan outlook stabil mencerminkan ketahanan fundamental PGN yang didukung oleh portofolio infrastruktur gas yang strategis, kinerja operasional yang andal, serta pengelolaan keuangan yang disiplin,” ujar Catur dalam rilis Rabu (11/3/2026).
TAG: