KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali yang digelar 3 Juli hingga 20 Juli 2021 diperkirakan kembali menghambat pemulihan perusahaan peritel grosir. Padahal, penjualan ritel sudah sempat menunjukkan gairah di Bulan April dan Mei. Pada PPKM kali ini, Fitch Ratings menekankan adanya pembatasan kegiatan peritel. Untuk apotek, tidak ada pembatasan waktu buka. Untuk toko ritel yang menjual keperluan sehari-hari, masih bisa buka sampai jam 8 malam. Sementara itu, mal dan pusat perbelanjaan ditutup. Tetapi, supermarket dan hipermarket di dalam mal masih boleh beroperasi. Restoran hanya diizinkan melayani pesan antar atau dibawa pulang.
Fitch Ratings: Peritel grosir akan pulih di kuartal IV 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali yang digelar 3 Juli hingga 20 Juli 2021 diperkirakan kembali menghambat pemulihan perusahaan peritel grosir. Padahal, penjualan ritel sudah sempat menunjukkan gairah di Bulan April dan Mei. Pada PPKM kali ini, Fitch Ratings menekankan adanya pembatasan kegiatan peritel. Untuk apotek, tidak ada pembatasan waktu buka. Untuk toko ritel yang menjual keperluan sehari-hari, masih bisa buka sampai jam 8 malam. Sementara itu, mal dan pusat perbelanjaan ditutup. Tetapi, supermarket dan hipermarket di dalam mal masih boleh beroperasi. Restoran hanya diizinkan melayani pesan antar atau dibawa pulang.