Fitch Turunkan Rating Pos Indonesia ke Restricted Default Setelah Gagal Bayar Sukuk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia (Persero) atau POST mengalami penurunan peringkat kredit setelah gagal membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap kedua yang jatuh tempo pada Agustus 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Senin (28/9/2026), Fitch Ratings Indonesia menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek POST menjadi RD(idn) atau Restricted Default dari sebelumnya C(idn).

Penurunan peringkat tersebut mencerminkan kegagalan POST membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap kedua dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Pembayaran kupon tersebut sebelumnya jatuh tempo pada 28 Agustus 2026.


Baca Juga: Fitch Pangkas Rating PT Pos Indonesia Jadi C(idn), Buntut Gagal Bayar Obligasi

Selain peringkat perusahaan, Fitch juga menurunkan peringkat jangka panjang utang senior tanpa jaminan atas sukuk tahap kedua POST menjadi D(idn) dari sebelumnya C(idn).

Sukuk tahap kedua tersebut terdiri atas tiga seri dengan masing-masing jatuh tempo pada Mei 2028, 2030, dan 2032.

Dalam keterbukaan informasi, Pos Indonesia menjelaskan bahwa peringkat RD menunjukkan bahwa suatu emiten, dalam pandangan Fitch, telah mengalami gagal bayar atas surat utang, pinjaman, atau kewajiban keuangan material lainnya.

Meski demikian, status tersebut belum berarti perusahaan telah mengajukan kepailitan. Peringkat RD diberikan ketika emiten belum menjalani proses seperti pailit, administrasi, receivership, likuidasi, maupun prosedur formal penutupan perusahaan lainnya.

Fitch juga menyatakan bahwa perusahaan dengan peringkat RD masih menjalankan kegiatan bisnisnya.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Gagal Bayar Bunga Sukuk Ijarah Rp 11,65 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News