KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia (Persero) atau POST mengalami penurunan peringkat kredit setelah gagal membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap kedua yang jatuh tempo pada Agustus 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi, Senin (28/9/2026), Fitch Ratings Indonesia menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek POST menjadi RD(idn) atau Restricted Default dari sebelumnya C(idn). Penurunan peringkat tersebut mencerminkan kegagalan POST membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap kedua dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Pembayaran kupon tersebut sebelumnya jatuh tempo pada 28 Agustus 2026.
Fitch Turunkan Rating Pos Indonesia ke Restricted Default Setelah Gagal Bayar Sukuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia (Persero) atau POST mengalami penurunan peringkat kredit setelah gagal membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap kedua yang jatuh tempo pada Agustus 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi, Senin (28/9/2026), Fitch Ratings Indonesia menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek POST menjadi RD(idn) atau Restricted Default dari sebelumnya C(idn). Penurunan peringkat tersebut mencerminkan kegagalan POST membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap kedua dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Pembayaran kupon tersebut sebelumnya jatuh tempo pada 28 Agustus 2026.