FITRA dan GERAK Aceh laporkan dugaan korupsi Aceh



JAKARTA. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bersama Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rabu (26/3). Dua organisasi masyarakat tersebut datang untuk melaporkan tiga kasus dugaan korupsi di Aceh dengan total kerugian negara mencapai Rp 172,3 miliar. "Kami melaporkan dugaan korupsi terkait bantuan hibah oleh Pemprov untuk kegiatan bantuan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak tahun 2013," kata Koordinator FITRA Ucok Sky Khadafi di Kantor KPK, Jakarta. Menurut Ucok, bantuan tersebut hanyalah fiktif belaka. Pihaknya telah melakukan investigasi di dua kabupaten dan kota di Aceh dan dari investigasi tersebut, ternyata masyarakat tidak pernah mendapatkan bantuan hibah tersebut. Menurut perhitungannya akibat hal ini negara dirugikan hingga Rp 35,4 miliar. Lebih lanjut, pihaknya juga melaporkan bantuan hibah untuk masyarakat dalam bentuk kapal boat 30 GT dan 40 GT. Ucok bilang, modus korupsi dalam dalam kasus tersebut yaitu masyarakat penerima bantuan baru ditetapkan setelah lelang sudah selesai. Hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. "Kemudian, anggaran hibah ini juga belum dibahas oleh DPR Aceh sehingga anggaran ini dianggap anggaran liar. Dan pembuatan Boat 30 GT dan 40 GT tidak sesuai spek dan berkualitas rendah," tambahnya. Salain itu, pihaknya juga turut melaporkan dugaan suap yang diterima aparat negara atas sengketa lahan antara PT PAdang Palma Permai dengan PT Para Sawita. Pihaknya bahkan telah memperoleh kuitansi dari PT Padang Palma Permai terkait daftar aparat yang menerima suap tersebut. Pihaknya kemudian memperinci, sejumlah aparat negara yang menerima suap tersebut adalah: 1. Polda Aceh sebesar Rp 202 juta 2. Polres Idi, Aceh Timur sebesar Rp 48.8 juta 3. Brimob Aceh Timur sebesar Rp 25 juta 4. TNI sebesar Rp 51 juta 5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur sebesar Rp 116 juta 6. Kantor Wilayah BPN sebesar Rp 88 juta 7. DPR Kabupaten Aceh Timur sebesar Rp 10 juta 8. Tokoh masyarakat sebesar Rp 39 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan