JAKARTA. Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, menegaskan pada tahun 2013 APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) provinsi Banten sangat boros dan terindikasi korup. "Dikatakan boros disebabkan tidak berpihak kepada kebutuhaan rakyat Banten. Makanya, tidak salah rakyat Banten itu banyak yang miskin, fasilitas publik juga minim," kata Uchok di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (9/10). Dia mencontohkan borosnya APBD Banten pada tahun 2013 dimana anggarannya banyak diberikan kepada lembaga-lembaga vertikal sebesar Rp 6.272.000.000.
Diantaranya : 1). Pembangunan Gedung Korem tahap II dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5.000.000.000 2). Pembangunan gedung PN Serang tahap II sebesar Rp 194.000.000 3). Pembangunan Gedung PN Tangerang tahap sebesar Rp 488.000.000 4). Pekerjaan Pagar BPN sebesar Rp 590.000.000. Menurut Uchok, pemberian APBD Banten kepada lembaga-lembaga vertikal ini seperti Korem atau PN agar para pemimpin daerah pada posisi "nyaman" dan saling kerjasama yang menguntungkan untuk kedua belah pihak. "Tidak saling mengganggu antara pejabat vertikal dengan pemimpin daerah. Atau pemimpin daerah Banten memberikan bantuan dana kepada lembaga vertikal agar dapat melumpuhkan fungsi dan kewenangannya agar pemimpin daerah kemungkinan melakukan kewenangannya," kata Uchok. Walaupun, menurut Uchok, lembaga vertikal ini sudah mendapat anggaran dari pemerintah pusat alias APBN. "Kemudian, APBD itu sebetulnya tidak boleh diberikan kepada lembaga vertikal karena secara peraturan tidak dibolehkan atau melanggar peraturan menteri dalam negeri," kata dia. Selain itu, Uchok mengatakan APBD untuk lembaga vertikal sangat menyedot anggaran daerah alias Boros. "Dan seharusnya, APBD itu diperuntukan bagi peningkatan fasilitas publik dan peningkatan kualitas kepada masyarakat," kata Uchok. Selain persoalan diatas, lanjut Uchok, pemborosan dan indikasi korupsi dalam APBD provinsi Banten dibawah kepemimpinan Gubernur Ratu Atut Chosiyah bisa dilhat dari kejanggalan dan keanehan dalam lelang proyek dibawah ini: 1). Pada tahun 2013, Dinas sumber daya air dan pemukiman provinsi Banten melakukan lelang "Penataan sarana dan prasarana Rumah Jabatan Gubernur" dengan paket HPS (Harga perkiraan sementara) sebesar Rp.2.000.000.000. Selanjutnya, pemenang lelang ini adalah GANS, yang beralamat Komplek lebak Indah Blok D2/6 Trondol dengan nilai penawaran sebesar Rp.1.937.000.000. Dan, ternyata nilai pemenang lelang GANS ini terlalu Tinggi dan mahal, dan ada perusahaan CV. Bara Cipta Nusapala yang penawarannya lebih rendah dan murah malahan dikalahkan. 2). Pada tahun 2013, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi melakukan lelang "Pembangunan Jembatan Kedaung Tahap I " dengan paket HPS sebesar Rp.23.997.563.000.
Selanjutnya, pemenang lelang ini adalah PT. Alam Baru Jaya, dengan alamat, Komplek Pola permai 28, Lamhasan Aceh Besar dengan nilai penawaran sebesar Rp.23.419.786.000. Dan Ternyata penawaran pemenang perusahaan ini terlalu tinggi dan mahal, karena, ada perusahaan PT. Putra Perdana Jaya menawarkan nilai sebesar Rp.18.206.622.000 yang rendah dan murah bisa dikalahkan begitu saja. Dari kasus-kasus diatas, Uchok mengatakan Seknas Fitra segera meminta KPK untuk melakukan penyelidikan atas proyek-proyek yang penuh kejanggalan dan aneh. "Masa penawaran lelang yang lebih tinggi dan mahal bisa dimenangkan. Dan hal ini mengkonfirmasikan ada indikasi mark up terhadap kedua proyek tersebut," kata dia. (
Tribunnews.com) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan