JAKARTA. Memperingati empat tahun tragedi lumpur lapindo, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengeluarkan temuan terbarunya. Dalam temuan tersebut,FITRA memaparkan bahwa PT Lapindo Brantas Inc. (LBI) telah mengeruk dana Rp 2,8 triliun dari APBN untuk menangani tragedi luapan lumpur di kawasan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tersebut. LBI sendiri mendapat persetujuan Presiden melalui Peraturan Presiden No. 14/2007 tanggal 31 Maret 2007 tentang Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Badan tersebut, menurut pandangan FITRA, membuat LBI lepas tangan atas pembangunan infrastruktur dan masalah sosial yang timbul seputar luapan lumpur tersebut. Sehingga sejak 2006 sampai 2010, negara telah mengeluarkan Rp 2,8 triliun untuk menalangi LBI. Rinciannya, dari APBN 2006 sebesar Rp 6,3 miliar. APBN 2007 Rp 144,8 miliar. Dari APBN 2008 Rp 513,1 miliar. Dari APBN 2009 Rp 592,1 miliar. Sementara dari APBN 2010 sebesar Rp 1.216 miliar dan dari APBN perubahan Rp 205,5 miliar. "Anggaran APBN ini bukan saja untuk memperbaiki infrastruktur publik yang rusak akibat lumpur panas,tetapi juga untuk alokasi anggaran ganti rugi dari pemerintah kepada masyarakat," ujar Uchok Sky Khadafi, Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA dalam rilis pers-nya (3/6). FITRA berharap, LBI tidak begitu saja lepas tangan atas kasus ini, dan pemerintah agar tidak terlalu lemah digerogoti LBI dalam kasus ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FITRA: Lapindo Brantas Kuras Rp 2,8 T Dana APBN
JAKARTA. Memperingati empat tahun tragedi lumpur lapindo, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengeluarkan temuan terbarunya. Dalam temuan tersebut,FITRA memaparkan bahwa PT Lapindo Brantas Inc. (LBI) telah mengeruk dana Rp 2,8 triliun dari APBN untuk menangani tragedi luapan lumpur di kawasan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tersebut. LBI sendiri mendapat persetujuan Presiden melalui Peraturan Presiden No. 14/2007 tanggal 31 Maret 2007 tentang Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Badan tersebut, menurut pandangan FITRA, membuat LBI lepas tangan atas pembangunan infrastruktur dan masalah sosial yang timbul seputar luapan lumpur tersebut. Sehingga sejak 2006 sampai 2010, negara telah mengeluarkan Rp 2,8 triliun untuk menalangi LBI. Rinciannya, dari APBN 2006 sebesar Rp 6,3 miliar. APBN 2007 Rp 144,8 miliar. Dari APBN 2008 Rp 513,1 miliar. Dari APBN 2009 Rp 592,1 miliar. Sementara dari APBN 2010 sebesar Rp 1.216 miliar dan dari APBN perubahan Rp 205,5 miliar. "Anggaran APBN ini bukan saja untuk memperbaiki infrastruktur publik yang rusak akibat lumpur panas,tetapi juga untuk alokasi anggaran ganti rugi dari pemerintah kepada masyarakat," ujar Uchok Sky Khadafi, Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA dalam rilis pers-nya (3/6). FITRA berharap, LBI tidak begitu saja lepas tangan atas kasus ini, dan pemerintah agar tidak terlalu lemah digerogoti LBI dalam kasus ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News