JAKARTA. Berdasarkan temuan Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA), ada indikasi kalau sebagian besar badan publik belum siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lantaran belum didukung kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Indikasi ini ditemukan oleh Seknas FITRA selama mengajukan permintaan informasi publik ke 118 lembaga negara di tingkat nasional. Dari 118 badan publik yang diminta informasi anggarannya, hanya 26 badan publik yang merespon permintaan informasi dalam jangka waktu 1-17 hari kerja. Tenggang waktu 17 hari kerja merupakan perhitungan dengan toleransi perpanjangan waktu. Selain itu, sering kalinya surat permohonan permintaan informasi anggaran tidak langsung dibaca pimpinan atau tidak sampai suratnya. "Hal ini disebabkan para pegawai takut menerima surat yang dianggap "sangat penting" tersebut," kata Koordinator Research and Development Seknas FITRA M. Maulana, Senin (1/8). Selain itu, masih banyak badan publik yang tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Seharusnya setiap badan publik memiliki PPID agar surat bisa langsung diterima oleh PPID. Secara tidak langsung, hal ini menunjukkan kalau program reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini belum meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FITRA: Mayoritas badan publik belum siap melaksanakan UU KIP
JAKARTA. Berdasarkan temuan Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA), ada indikasi kalau sebagian besar badan publik belum siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lantaran belum didukung kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Indikasi ini ditemukan oleh Seknas FITRA selama mengajukan permintaan informasi publik ke 118 lembaga negara di tingkat nasional. Dari 118 badan publik yang diminta informasi anggarannya, hanya 26 badan publik yang merespon permintaan informasi dalam jangka waktu 1-17 hari kerja. Tenggang waktu 17 hari kerja merupakan perhitungan dengan toleransi perpanjangan waktu. Selain itu, sering kalinya surat permohonan permintaan informasi anggaran tidak langsung dibaca pimpinan atau tidak sampai suratnya. "Hal ini disebabkan para pegawai takut menerima surat yang dianggap "sangat penting" tersebut," kata Koordinator Research and Development Seknas FITRA M. Maulana, Senin (1/8). Selain itu, masih banyak badan publik yang tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Seharusnya setiap badan publik memiliki PPID agar surat bisa langsung diterima oleh PPID. Secara tidak langsung, hal ini menunjukkan kalau program reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini belum meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News