JAKARTA. Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan kalau FITRA meminta DPR melakukan perombakan total anggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Hal itu dilakukan karena FITRA menilai anggaran perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terbilang sangat kecil. Seluruh anggaran TKI itu hanya Rp 26 miliar. Terbagi dari anggaran di BNP2TKI senilai Rp 16,6 miliar sebagai program pelayanan advokasi dan perlindungan hukum. Sedangkan, anggaran lainnya berada di Kemenakertrans yang hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 9,4 miliar untuk program pembinaan, penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Menurut FITRA total anggaran TKI yang hanya 26 miliar itu tidak sebanding dengan total jumlah TKI yang ditempatkan ke luar negeri sebanyak 168.108 ribu. Dengan demikian, tambahnya, perlindungan satu orang TKI di luar negeri hanya dibayar Rp 155 ribu. Perhitungannya dengan cara Rp 26 miliar dibagi 168 ribu orang TKI.
FITRA: Satu TKI hanya dapat uang perlindungan Rp 150 ribu
JAKARTA. Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan kalau FITRA meminta DPR melakukan perombakan total anggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Hal itu dilakukan karena FITRA menilai anggaran perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terbilang sangat kecil. Seluruh anggaran TKI itu hanya Rp 26 miliar. Terbagi dari anggaran di BNP2TKI senilai Rp 16,6 miliar sebagai program pelayanan advokasi dan perlindungan hukum. Sedangkan, anggaran lainnya berada di Kemenakertrans yang hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 9,4 miliar untuk program pembinaan, penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Menurut FITRA total anggaran TKI yang hanya 26 miliar itu tidak sebanding dengan total jumlah TKI yang ditempatkan ke luar negeri sebanyak 168.108 ribu. Dengan demikian, tambahnya, perlindungan satu orang TKI di luar negeri hanya dibayar Rp 155 ribu. Perhitungannya dengan cara Rp 26 miliar dibagi 168 ribu orang TKI.