JAKARTA. Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan kalau FITRA meminta DPR melakukan perombakan total anggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Hal itu dilakukan karena FITRA menilai anggaran perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terbilang sangat kecil. Seluruh anggaran TKI itu hanya Rp 26 miliar. Terbagi dari anggaran di BNP2TKI senilai Rp 16,6 miliar sebagai program pelayanan advokasi dan perlindungan hukum. Sedangkan, anggaran lainnya berada di Kemenakertrans yang hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 9,4 miliar untuk program pembinaan, penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Menurut FITRA total anggaran TKI yang hanya 26 miliar itu tidak sebanding dengan total jumlah TKI yang ditempatkan ke luar negeri sebanyak 168.108 ribu. Dengan demikian, tambahnya, perlindungan satu orang TKI di luar negeri hanya dibayar Rp 155 ribu. Perhitungannya dengan cara Rp 26 miliar dibagi 168 ribu orang TKI.
“Alokasi anggaran untuk perlindungan TKI sebesar Rp 26 miliar ini sebetulnya sangat kecil sekali. Hal ini bisa dilihat dari hasil Rapat Dengar Pendapat antara BNP2TKI dengan komisi IX DPR tertanggal 8 Juni 2011 tentang Jumlah penempatan TKI ke Luar negeri yang dimulai dari bulan Januari sampai April sebanyak 168.108 ribu orang. Dengan demikian, setiap harga perlindungan untuk satu orang adalah 26 miliar dibagi 168.108, maka hasilnya sebesar Rp 155,267 ribu untuk satu orang TKI di luar negeri. Alokasi anggaran untuk perlindungan TKI ini akan terus berkurang ketika adanya penempatan TKI tambahan pada bulan berikutnya. Sumber anggaran dana FITRA ini diolah dari Keppres No 26 tahun 2010 tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat,” ujar Uchok dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (7/7) sore. Bukan hanya itu menurut FITRA sebenarnya Kemenakertrans mempunyai program pembinaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan alokasi anggaran sebesar Rp 90,6 miliar. Tetapi, setelah ditelusuri alokasi anggaran untuk pembinaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri hanya sebesar Rp 9,4 miliar, dan selebihnya untuk kepentingan birokrasi kementerian. Kemudian, FITRA juga menelisik kalau alokasi anggaran untuk perlindungan TKI sebesar Rp 26 miliar ini juga dikalahkan oleh alokasi anggaran BNP2TKI seperti penyiapan, pemberangkatan TKI dan pembekalan akhir pemberangkatan sebesar Rp 31,5 miliar. “Jadi alokasi anggaran sebesar Rp 31,5 miliar banyak diperuntukkan sebagai anggaran administrasi, dan anggaran pengendalian pemberangkatan dan TKI di embarkasi dan debarkasi supaya tertib di bandara. Jadi dengan demikian, BNP2TKI lebih mengutamakan anggaran untuk administrasi daripada perlindungan TKI,” jelasnya.