JAKARTA. Pemerintah diminta menyatukan anggaran belanja pegawai daerah dalam satu mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan supaya penggunaan dana transfer daerah tidak habis untuk membayar aparatur dan pejabat daerah.Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan menilai penyatuan anggaran belanja pegawai daerah dalam APBN ini bisa menghilangkan kontaminasi politik lokal terhadap pegawai daerah. Sehingga, pegawai- pegawai daerah tersebut bisa lebih netral dalam menjalankan tugas mereka dalam melayani masyarakatnya."Itu harus disatukan dalam APBN sehingga riil dana transfer itu untuk pembangunan saja, karena kalau belanja pegawai daerah ikut ditransferkan memang kelihatan besar tapi daerah menjadi tidak berkutik," kata Yuna akhir pekan kemarin.Yuna mengakui pemerintah tengah berusaha memperbaiki inefesiensi penggunaan dana transfer daerah dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang salah satunya mensyaratkan bahwa untuk mendapatkan dana transfer daerah, khususnya Dana Alokasi Umum, setiap daerah belanja pegawainya tidak boleh melebihi 50% dari belanja daerah. Tapi, dia menilai upaya tersebut dirasakannya belum cukup efektif.Belanja pegawai daerah selama ini menempati porsi terbesar dari penggunaan anggaran di daerah, khususnya anggaran yang berasal dari dana transfer daerah. Berdasarkan hasil temuan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap penggunaan dana transfer daerah, khususnya DAU di 524 propinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia saja misalnya, diketahui bahwa 82, 4% di antaranya habis untuk keperluan belanja pegawai di daerah. Bukan hanya itu saja dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh kementerian tersebut juga didapati adanya daerah yang memberikan tunjangan kepada sekretaris daerah sampai dengan Rp 50 juta, atau setara dengan gaji wakil presiden.Fitra dalam temuannya akhir Desember lalu malah, memaparkan bahwa ada kepala daerah yang gaji pokok berikut tunjangannya dalam sebulan bisa mencapai ratusan juta. Daerah tersebut antara lain; Jawa Timur yang mencapai Rp 642, 36 juta, Jawa Barat yang mencapai 603, 42 juta, Jawa Tengah yang mencapai Rp 438, 097 juta, Kalimantan Timur yang mencapai Rp 344,08 juta dan Sumatera Utara yang mencapai Rp 327,25 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Fitra: Satukan anggaran belanja pegawai dalam APBN
JAKARTA. Pemerintah diminta menyatukan anggaran belanja pegawai daerah dalam satu mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan supaya penggunaan dana transfer daerah tidak habis untuk membayar aparatur dan pejabat daerah.Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan menilai penyatuan anggaran belanja pegawai daerah dalam APBN ini bisa menghilangkan kontaminasi politik lokal terhadap pegawai daerah. Sehingga, pegawai- pegawai daerah tersebut bisa lebih netral dalam menjalankan tugas mereka dalam melayani masyarakatnya."Itu harus disatukan dalam APBN sehingga riil dana transfer itu untuk pembangunan saja, karena kalau belanja pegawai daerah ikut ditransferkan memang kelihatan besar tapi daerah menjadi tidak berkutik," kata Yuna akhir pekan kemarin.Yuna mengakui pemerintah tengah berusaha memperbaiki inefesiensi penggunaan dana transfer daerah dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang salah satunya mensyaratkan bahwa untuk mendapatkan dana transfer daerah, khususnya Dana Alokasi Umum, setiap daerah belanja pegawainya tidak boleh melebihi 50% dari belanja daerah. Tapi, dia menilai upaya tersebut dirasakannya belum cukup efektif.Belanja pegawai daerah selama ini menempati porsi terbesar dari penggunaan anggaran di daerah, khususnya anggaran yang berasal dari dana transfer daerah. Berdasarkan hasil temuan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap penggunaan dana transfer daerah, khususnya DAU di 524 propinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia saja misalnya, diketahui bahwa 82, 4% di antaranya habis untuk keperluan belanja pegawai di daerah. Bukan hanya itu saja dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh kementerian tersebut juga didapati adanya daerah yang memberikan tunjangan kepada sekretaris daerah sampai dengan Rp 50 juta, atau setara dengan gaji wakil presiden.Fitra dalam temuannya akhir Desember lalu malah, memaparkan bahwa ada kepala daerah yang gaji pokok berikut tunjangannya dalam sebulan bisa mencapai ratusan juta. Daerah tersebut antara lain; Jawa Timur yang mencapai Rp 642, 36 juta, Jawa Barat yang mencapai 603, 42 juta, Jawa Tengah yang mencapai Rp 438, 097 juta, Kalimantan Timur yang mencapai Rp 344,08 juta dan Sumatera Utara yang mencapai Rp 327,25 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News