Fitra: Upah buruh yang pantas naik, bukan gaji PNS



JAKARTA. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Indonesia (Fitra) menilai, pemerintah seharusnya tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun depan. Upah buruh lah yang seharusnya pantas naik. Direktur Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra Uchok Sky Khadafi mengatakan, kenaikan gaji PNS ini hanya akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun depan. APBN seharusnya digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sekarang ini sedang melambat. "Seharusnya gaji buruh yang dinaikkan, bukan gaji PNS. Sebab setiap tahun ini gaji PNS selalu naik dan utang negara juga selalu naik," kata Uchok saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (15/9/2013). Ia menambahkan, gaji buruh ini perlu naik karena kalangan menengah bawah ini tidak mendapat fasilitas mewah dari pemerintah, seperti gaji PNS dengan segala tunjangan baik mobil mewah, rumah mewah, sewa rumah hingga transportasi yang dibayar oleh negara. Sementara gaji buruh ini hanya merupakan gaji pokok saja. Di sisi lain, kenaikan harga bahan pokok ini tentu saja berdampak ke masyarakat kecil dengan pendapatan rendah tersebut. Uchok menilai kenaikan harga pangan yang diperkirakan hanya 5 persen ternyata naik hingga 20 persen. "Sekali lagi bagi buruh ini sangat kesulitan untuk mencapainya. Sehingga didorong adanya kenaikan upah buruh," tambahnya. Sebenarnya, sebut Uchok, sebenarnya pemerintah bisa saja tidak menyetujui kenaikan upah buruh dan upah PNS. Hal ini bisa terjadi jika pemerintah bisa mengendalikan stabilitas harga bahan pokok. "Masalahnya, harga bahan pokok ini tidak selalu bisa dikendalikan pemerintah, ini kan sudah pasar bebas. Pemerintah sudah tidak bisa, sudah lepas tangan, diserahkan ke mekanisme pasar," jelasnya. Di sisi lain, Fitra menilai kenaikan gaji PNS ini hanya akan membebani APBN di tahun depan. Buktinya, belanja pegawai tahun depan sebesar Rp 276,6 triliun atau naik Rp 43 triliun dibanding tahun lalu. Angka kenaikan belanja pegawai ini merupakan hampir tiga kali lipat belanja modal pemerintah yang hanya naik Rp 13 triliun. Seperti diberitakan, pemerintah memang berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 6 persen di tahun depan. Tak cukup menaikkan gaji, pemerintah juga membayarkan bonus atau gaji ke-13. Kenaikan gaji aparat negara masuk dalam alokasi belanja negara 2014 sebesar Rp 1.816,7 triliun. Jumlah tersebut naik 5,2 persen dari pagu belanja negara APBN-Perubahan 2013 sebesar Rp 1.726,2 triliun. Jika dibandingkan dengan 2013, kenaikan gaji 2014 lebih rendah. Pada 2013, pemerintah menganggarkan kenaikan gaji sebesar 7 persen. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan