FITRA: Utang pemerintah daerah capai Rp 7,8 triliun pada 2009



JAKARTA. Pemerintah daerah gemar berutang. Berdasarkan penelusuran Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA), sebagian besar daerah di Indonesia memiliki utang kepada pihak ketiga. Pada tahun anggaran 2008, ada 391 daerah dari 439 daerah yang memiliki hutang kepada pihak ketiga. Jumlah tersebut terdiri dari 26 propinsi dan 365 kabupaten/kota. Total jumlah utang pada 2008 mencapai Rp 7,2 triliun. Sedangkan pada tahun anggaran 2009, FITRA menemukan 386 daerah yang memiliki utang. “Terdiri dari 26 propinsi dan 360 daerah dengan total utang sekitar Rp 7,8 triliun,” ujar Kordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi kepada KONTAN. Pemerintah provinsi yang memiliki utang paling terbesar tahun anggaran 2008 adalah Jawa Timur sebesar Rp 448 miliar. Lalu disusul, DKI Jakarta sebesar Rp 371 miliar, Kalimantan Selatan sebesar Rp 202 miliar, Jawa Tengah sebesar Rp 161 miliar, NTB sebesar Rp 102 miliar, Bali sebesar Rp 101 miliar, Maluku sebesar Rp 90 miliar, dan Sumatera Selatan sebesar Rp 82 miliar. Kemudian, daerah pengutang paling besar untuk level provinsi pada tahun anggaran 2009 adalah untuk Jawa Timur sebesar Rp 445 miliar, Jawa Tengah sebesar Rp 168 miliar, Sumatera Utara sebesar Rp 144 miliar, Riau sebesar Rp 96 miliar, Bali sebesar Rp 91 miliar, NTB sebesar 86 miliar, Suatera Selatan sebesar Rp 86 miliar, dan Lampung sebesar Rp 69 miliar. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota pada tahun 2008, daerah pengutang paling besar antara lain Kabupaten Kutai, Kota Surabaya, Kota Medan, Kabupaten Banyuasin, Kota Makassar, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Grobogan dan Kota Palembang. Kemudian pada 2009, urutan daerah pengutang paling besar antara lain Kabupaten Kutai, Kota Medan, Kota Surabya, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Teluk Bintuni, Kota Palembang, Kabupaten Badung, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kota Makassar, Kabupaten Bone, Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Grobogan. Menurut Uchok, para pemerintah daerah beraniberutang kepada pihak ketiga lantaran mereka memperoleh persenan dari pihak donor ketika daerah mereka berutang. Dalam hal ini legislative dan eksekutif, dia mengatakan biasanya RAPBD sengaja didefisit agar menarik para donator untuk membiayai RAPBD tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can