KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan pada Sabtu (25/5) tepatnya pada pukul 13.00 WIB. Seiring dengan itu, Kominfo meminta masyarakat segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN). "Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," ujar Menteri Kominfo Rudiantara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5). Rudiantara menyatakan normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
Fitur medsos kembali normal, Kemkominfo minta masyarakat uninstall VPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan pada Sabtu (25/5) tepatnya pada pukul 13.00 WIB. Seiring dengan itu, Kominfo meminta masyarakat segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN). "Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," ujar Menteri Kominfo Rudiantara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5). Rudiantara menyatakan normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.