Fitur medsos kembali normal, Kemkominfo minta masyarakat uninstall VPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan pada Sabtu (25/5) tepatnya pada pukul 13.00 WIB. Seiring dengan itu, Kominfo meminta masyarakat segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN).

"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," ujar Menteri Kominfo Rudiantara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

Rudiantara menyatakan normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.


"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," papar Rudiantara.

Ia juga mengajak semua warganet agar selalu menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. Termasuk memerangi berita bogong, ujaran kebencian, dan provokasi.

"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif. "Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.

Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan dan mengenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi