KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan meluncurkan menu pelaporan realisasi insentif Covid-19, pada laman e-reporting DJP Online. Menu pelaporan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022. “Kami terus bekerja dan Insyaallah besok akan segera kami luncurkan, karena beberapa pengusaha sudah mulai akan melaporkan insentif untuk yang bulan Januari, dan harus dilaporkan di Februari ini,” tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/2). Suryo mengatakan, pihaknya perlu melakukan beberapa penyesuaian pada aplikasi e-reporting agar dapat melayani pelaporan insentif Covid-19. Lalu, setelah aplikasi diluncurkan, perusahaan dapat melakukan pelaporan sesuai dalam aturan PMK 3/2022.
Fitur Pelaporan Realisasi Insentif Covid-19 Diluncurkan Besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan meluncurkan menu pelaporan realisasi insentif Covid-19, pada laman e-reporting DJP Online. Menu pelaporan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022. “Kami terus bekerja dan Insyaallah besok akan segera kami luncurkan, karena beberapa pengusaha sudah mulai akan melaporkan insentif untuk yang bulan Januari, dan harus dilaporkan di Februari ini,” tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/2). Suryo mengatakan, pihaknya perlu melakukan beberapa penyesuaian pada aplikasi e-reporting agar dapat melayani pelaporan insentif Covid-19. Lalu, setelah aplikasi diluncurkan, perusahaan dapat melakukan pelaporan sesuai dalam aturan PMK 3/2022.