KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinergi Mulia Investama atau lebih dikenal dengan Gudangemas.com telah mendapatkan opini dari Dewan Syariah Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (Yayasan BSMU). Opini ini terkait dengan fitur penghitungan zakat emas sebagai simpanan dan komoditi perdagangan serta hukum pinjam meminjam emas. Opini ini tertuang dalam nomor: 130/FSG/DPS/2022BSMU. Seperti diketahui, Gudangemas.com merupakan platform layanan emas yang aman dan terintegrasi mencakup berbagai kebutuhan investor emas. Dalam opini yang ditandatangani tiga Dewan Pengawas Syariah Yayasan BSMU yaitu Muslih Abdul Karim; Yusuf Siddik; dan Muhammadun tercatat ada beberapa ketetapan yang dikeluarkan.
Fitur Penghitungan Zakat Emas di Gudangemas.com Raih Opini Sesuai Prinsip Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinergi Mulia Investama atau lebih dikenal dengan Gudangemas.com telah mendapatkan opini dari Dewan Syariah Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (Yayasan BSMU). Opini ini terkait dengan fitur penghitungan zakat emas sebagai simpanan dan komoditi perdagangan serta hukum pinjam meminjam emas. Opini ini tertuang dalam nomor: 130/FSG/DPS/2022BSMU. Seperti diketahui, Gudangemas.com merupakan platform layanan emas yang aman dan terintegrasi mencakup berbagai kebutuhan investor emas. Dalam opini yang ditandatangani tiga Dewan Pengawas Syariah Yayasan BSMU yaitu Muslih Abdul Karim; Yusuf Siddik; dan Muhammadun tercatat ada beberapa ketetapan yang dikeluarkan.