KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya resmi menetapkan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik dengan harga fixed US$ 70 per ton. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 19/2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Dan, Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga listrik Untuk Kepentingan Umum. Adapun beleid yang diterbitkan itu berlaku sejak Januari 2018 hingga Desember 2019.
Fix, harga batubara domestik untuk pembangkit listrik US$ 70 per ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya resmi menetapkan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik dengan harga fixed US$ 70 per ton. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 19/2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Dan, Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga listrik Untuk Kepentingan Umum. Adapun beleid yang diterbitkan itu berlaku sejak Januari 2018 hingga Desember 2019.