FLAIPGR tetap menolak lelang gula rafinasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) tetap menolak pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi (GKR).

Seperti diketahui, penerapan lelang GKR sudah dua kali tertunda. Penerapan lelang GKR pertama tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16 tahun 2017. Peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 17 Maret 2017. Berdasarkan keterangan pasal 22, lelang GKR akan mulai dilakukan 90 hari setelah diundangkan atau pada Juni 2017.

Namun, Permendag tersebut direvisi oleh Permendag No. 40 tahun 2017. Pada Permendag tersebut, pelaksanaan lelang GKR diundur menjadi 1 Oktober 2017.


Menjelang Oktober, kembali pemerintah menunda pelaksanaan lelang GKR. Masih minimnya peserta menjadi alasan pemerintah menunda lelang. Permendag No. 73 tahun 2017 merevisi waktu pelaksanaan lelang GKR menjadi 15 Januari 2018.

"Permendag baru yang mundur ke tanggal 15 Januari 2018 sudah ada tanda diundur lagi, diundur terus, lebih baik dibatalkan," ujar Koordinator FLAIPGR, Dwiatmoko Setiono kepada KONTAN, Rabu (6/12).

Dwiatmoko bilang, penerapan lelang bukanlah jalan keluar masalah gula merembes ke pasar konsumsi. Peningkatan produktifitas kebun tebu dinilai sebagai hal penting yang harusnya dilakukan pemerintah.

"FLAIPGR akan tetap menolak pelaksanaan lelang GKR karena tidak ada untungnya," ucapnya.

Penerapan lelang pun dinilai tidak akan mencapai sasaran pemerintah. Pembelian minimum satu ton tidak akan mampu dipenuhi oleh industri kecil menengah (IKM) sebagai sasaran pelaksanaan lelang GKR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini