KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) tetap menolak pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi (GKR). Seperti diketahui, penerapan lelang GKR sudah dua kali tertunda. Penerapan lelang GKR pertama tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16 tahun 2017. Peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 17 Maret 2017. Berdasarkan keterangan pasal 22, lelang GKR akan mulai dilakukan 90 hari setelah diundangkan atau pada Juni 2017. Namun, Permendag tersebut direvisi oleh Permendag No. 40 tahun 2017. Pada Permendag tersebut, pelaksanaan lelang GKR diundur menjadi 1 Oktober 2017.
FLAIPGR tetap menolak lelang gula rafinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) tetap menolak pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi (GKR). Seperti diketahui, penerapan lelang GKR sudah dua kali tertunda. Penerapan lelang GKR pertama tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16 tahun 2017. Peraturan tersebut diundangkan pada tanggal 17 Maret 2017. Berdasarkan keterangan pasal 22, lelang GKR akan mulai dilakukan 90 hari setelah diundangkan atau pada Juni 2017. Namun, Permendag tersebut direvisi oleh Permendag No. 40 tahun 2017. Pada Permendag tersebut, pelaksanaan lelang GKR diundur menjadi 1 Oktober 2017.