FLEGHT, bikin ekspor kayu ke Uni Eropa tak ribet



Jakarta. Eksportir kayu dalam negeri sebentar lagi dapat tersenyum lebar. Pasalnya, ekspor kayu ke negara bagian Uni Eropa bakal dipermudah melalui FLEGT License.

Parlemen Uni Eropa resmi mengesahkan sertifikat FLEGT License pada 15 Agustus 2016. Bila tidak berubah, FLEGT License bakal diterbitkan mulai 15 November 2016. 

Putra Pratama Direktur Jenderal Pengelolahan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bila dengan sertifikat tersebut para eksportir tidak perlu lagi menjalani uji tuntas di negara tujuan.


Sekedar informasi, sertifikat tersebut diterbitkan setelah maraknya kayu ekspor hasil ilegal logging dan perusakan hutan. Sehingga, Parlemen Uni Eropa menginginkan keterbukaan informasi dan keamanan kayu yang masuk ke negaranya.

Putra berharap dengan adanya sertifikasi legal tersebut bisa meningkatkan nilai ekspor dan diikuti oleh negara lainnya. Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Canada untuk membahas hal serupa. Sedangkan untuk di kawasan Asia, yang sedang melakukan pembahasan serupa adalah Myanmar. "Saat ini Uni Eropa dijadikan poros, maka diharapkan negara lainnya dapat mengikuti," katanya.

Lainnya, Putra mengaku pihak China juga sedang mempelajari terkait sertifikasi legal Indonesia. Alasannya, China banyak mengimpor kayu mentah atau kayu olahan setengah jadi dari Indonesia yang pada akhirnya diekspor ke Uni Eropa.

Berdasarkan riset KONTAN, China merupakan negara tujuan utama Indonesia untuk ekspor kayu, porsinya sekitar 40% dari total ekspor tiap tahunnya. Sedangkan, porsi ekspor ke Uni Eropa hanya sekitar 10% dari total. Seperti tahun 2015, nilai total ekspor ke Uni Eropa sebesar USD 882,234,291 dan nilai ekpor global sebesar USD 9,859,389,633.

Untuk tahun ini, dari 1 Januari sampai 1 Agustus 2016 nilai ekspor global sebesar USD 5.445.734.927 sedangkan, nilai ekspor ke Uni Eropa sebesar USD 708.387.394.

Untuk memperlancar kerjasama tersebut, pemerintah juga bakal memperketat pengawasan di sektor legalitas kayu. Karena, bakal.dilakukan evaluasi secara periodik oleh Parlemen Uni Eropa.

Saat ini, pemerintah terus mempersiapkan diri dengan melakukan sosialisasi FLEGT License ke para pengusaha. Zulfikar Adil Direktur Lembaga Verivikasi Legalitas Kayu (LVLK) mengaku, pemerintah sedang mempersiapkan sistem sertifikasi dan juga menetapkan standar legal kayu dalam negeri.

"Kami juga melakukan penambahan jumlah auditor serta disediakan pool auditor di setiap daerah," katanya. Sampai sekarang ada sekitar 22 perusahaan perusahaan yang melayani sertifikasi.

Hari Basuki Secretary General Himpunan Industri Mabel dan Kerajinan Indonesia menilai bila pemerintah harus benar-benar siap saat license mulai diberlakukan. Mengingat, sampai sekarang baru ada 22 perusahaan penerbit sertifikasi yang nantinya bakal melayani ribuan pihak pemohon sertifikat. "Kami juga belum bisa melihat apakah ini akan berpengaruh untuk nilai ekspor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto