KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menggodok aturan baru untuk kontrak Bagi Hasil skema Gross Split yang baru (New GS). Kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran splitnya juga lebih menarik bagi kontraktor. "Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75%-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto dalam siaran pers, Kamis (22/8).
Fleksibilitas New Gross Split, Kementerian ESDM Tawarkan Bagi Hasil Menarik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menggodok aturan baru untuk kontrak Bagi Hasil skema Gross Split yang baru (New GS). Kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran splitnya juga lebih menarik bagi kontraktor. "Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75%-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto dalam siaran pers, Kamis (22/8).