KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Salah satu perusahaan reasuransi nasional, PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark), menegaskan komposisi bisnisnya sepenuhnya berada di lini asuransi umum, khususnya risiko properti. Dengan struktur tersebut, perusahaan tidak terdampak oleh dinamika penurunan pendapatan premi yang terjadi di industri asuransi jiwa sepanjang 2025 lalu. Direktur Utama Maipark, Kocu Andre Hutagalung menyampaikan sejak awal Maipark memang dirancang sebagai perusahaan reasuransi dengan fokus risiko khusus di lini umum.
Baca Juga: Zurich Life: Suku Bunga 4,75% Beri Kepastian Investasi Asuransi Jiwa “Portofolio bisnis Maipark sepenuhnya berada di lini asuransi umum, khususnya properti. Dengan komposisi tersebut, dinamika penurunan premi di lini asuransi jiwa tidak memengaruhi struktur maupun kinerja internal kami,” ujar Kocu kepada Kontan, Senin (23/2/2026). Melansir laporan keuangan perusahaan premi bruto Maipark per Desember 2025 tercatat sebesar Rp 243,48 miliar, meningkat dari Rp 222,77 miliar pada Desember 2024. Di sisi lain, klaim bruto tercatat sebesar Rp 3,34 miliar per Desember 2025, turun signifikan dibandingkan Rp 11,09 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kocu menyebut, pengendalian rasio klaim tersebut merupakan hasil dari penerapan manajemen risiko dan proses
underwriting yang dilakukan perusahaan secara disiplin. “Rasio klaim tetap terjaga pada level yang sehat dan terkendali. Hal ini merupakan hasil dari penerapan model bisnis dan aplikasi manajemen risiko yang disiplin. Maipark CAT Model (MCM) berperan besar dan semakin akurat dalam proses
underwriting kami,” jelasnya. Memasuki 2026, Maipark memproyeksikan tren kinerja yang tetap optimistis, baik dari sisi premi maupun laba. Perseroan menargetkan pertumbuhan premi yang lebih tinggi dari pertumbuhan industri dengan tetap menjaga struktur biaya
underwriting yang rasional.
Baca Juga: Masuk Periode Ramadan, ICX Sebut Minat Pendanaan Alternatif Tetap Ada “Kami selalu menargetkan pertumbuhan premi yang lebih tinggi dari pertumbuhan industri dan pengendalian
underwriting cost structure yang rasional. Dari sisi laba, efisiensi operasional dan optimalisasi hasil investasi akan menjadi penopang pencapaian,” ungkap Kocu.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi asuransi jiwa pada 2025 sebesar Rp 180,98 triliun atau terkontraksi 3,81% secara tahunan. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi masih tumbuh 1,51% YoY menjadi Rp 150,74 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News