KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan ketentuan pengisian jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, DJP dikecualikan dari pembatasan pembentukan dan pengisian jabatan baru sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyisipkan Pasal 1839A yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.
Fokus Coretax: DJP Dapat Kelonggaran Isi Jabatan Baru hingga 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan ketentuan pengisian jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, DJP dikecualikan dari pembatasan pembentukan dan pengisian jabatan baru sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyisipkan Pasal 1839A yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan organisasi tidak berlaku bagi DJP.