JAKARTA. Fokus di pembiayaan rumah menguntungkan Bank Tabungan Negara (BTN). BTN tidak terkena aturan kewajiban menyalurkan kredit kepada usaha produktif sesuai ketentuan Bank Umum Kelompok Kegiatan Usaha (BUKU). Berdasarkan PBI Nomor 14/26/PBI/2012, bank yang fokus pada KPR untuk kepentingan rakyat, dikecualikan dari kewajiban. Namun, BI mensyaratkan bankĀ menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) paling rendah sebesar 75% dari total kredit perseroan. Nah, BTN wajib menyampaikan rencana tindak atau action plan ke Bank Indonesia (BI) untuk pemenuhan kuota KPR tersebut. Meski terbebas dari aturan, BTN tetap berencana meningkatkan porsi kredit produktif. "Kami sudah menyerahkan action plan ke BI, sesuai kesepakatan manajemen dan Kementerian BUMN," kata Direktur Utama BTN, Maryono, Rabu (16/1). Tahap awal di tahun 2013 ini, BTN mengajukan komposisi 85% untuk kredit konsumer. Sisanya, mengalir ke kredit produktif khususnya UMKM. Kemudian tahun berikutnya sampai lima tahun ke depan, komposisi tersebut berubah menjadi 75% ke konsumer dan sisanya 25% ke UMKM.
Fokus di KPR, BTN serahkan rencana kerja ke BI
JAKARTA. Fokus di pembiayaan rumah menguntungkan Bank Tabungan Negara (BTN). BTN tidak terkena aturan kewajiban menyalurkan kredit kepada usaha produktif sesuai ketentuan Bank Umum Kelompok Kegiatan Usaha (BUKU). Berdasarkan PBI Nomor 14/26/PBI/2012, bank yang fokus pada KPR untuk kepentingan rakyat, dikecualikan dari kewajiban. Namun, BI mensyaratkan bankĀ menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) paling rendah sebesar 75% dari total kredit perseroan. Nah, BTN wajib menyampaikan rencana tindak atau action plan ke Bank Indonesia (BI) untuk pemenuhan kuota KPR tersebut. Meski terbebas dari aturan, BTN tetap berencana meningkatkan porsi kredit produktif. "Kami sudah menyerahkan action plan ke BI, sesuai kesepakatan manajemen dan Kementerian BUMN," kata Direktur Utama BTN, Maryono, Rabu (16/1). Tahap awal di tahun 2013 ini, BTN mengajukan komposisi 85% untuk kredit konsumer. Sisanya, mengalir ke kredit produktif khususnya UMKM. Kemudian tahun berikutnya sampai lima tahun ke depan, komposisi tersebut berubah menjadi 75% ke konsumer dan sisanya 25% ke UMKM.