JAKARTA. Fokus di pembiayaan rumah menguntungkan Bank Tabungan Negara (BTN). BTN tidak terkena aturan kewajiban menyalurkan kredit kepada usaha produktif sesuai ketentuan Bank Umum Kelompok Kegiatan Usaha (BUKU). Berdasarkan PBI Nomor 14/26/PBI/2012, bank yang fokus pada KPR untuk kepentingan rakyat, dikecualikan dari kewajiban. Namun, BI mensyaratkan bankĀ menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) paling rendah sebesar 75% dari total kredit perseroan. Nah, BTN wajib menyampaikan rencana tindak atau action plan ke Bank Indonesia (BI) untuk pemenuhan kuota KPR tersebut.
Fokus di KPR, BTN serahkan rencana kerja ke BI
JAKARTA. Fokus di pembiayaan rumah menguntungkan Bank Tabungan Negara (BTN). BTN tidak terkena aturan kewajiban menyalurkan kredit kepada usaha produktif sesuai ketentuan Bank Umum Kelompok Kegiatan Usaha (BUKU). Berdasarkan PBI Nomor 14/26/PBI/2012, bank yang fokus pada KPR untuk kepentingan rakyat, dikecualikan dari kewajiban. Namun, BI mensyaratkan bankĀ menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) paling rendah sebesar 75% dari total kredit perseroan. Nah, BTN wajib menyampaikan rencana tindak atau action plan ke Bank Indonesia (BI) untuk pemenuhan kuota KPR tersebut.