KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah menyetujui permohonan penutupan operasional sejumlah Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank QNB Indonesia. Penutupan jaringan kantor tersebut dijadwalkan efektif berlaku mulai 5 Januari 2026. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menyampaikan, persetujuan penutupan KC/KCP Bank QNB Indonesia telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian strategi bisnis perusahaan. Penutupan sejumlah kantor cabang dilakukan seiring dengan penguatan fokus bisnis Bank QNB Indonesia pada segmen Corporate & Institutional Banking (CIB) serta peningkatan proposisi layanan digital. Dengan strategi tersebut, bank menilai tidak lagi memerlukan jaringan kantor cabang yang terlalu banyak dan tersebar di berbagai kota
Fokus ke Bisnis Korporasi dan Digital, Bank QNB Tutup Sejumlah Kantor Cabang
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah menyetujui permohonan penutupan operasional sejumlah Kantor Cabang (KC) dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank QNB Indonesia. Penutupan jaringan kantor tersebut dijadwalkan efektif berlaku mulai 5 Januari 2026. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan menyampaikan, persetujuan penutupan KC/KCP Bank QNB Indonesia telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian strategi bisnis perusahaan. Penutupan sejumlah kantor cabang dilakukan seiring dengan penguatan fokus bisnis Bank QNB Indonesia pada segmen Corporate & Institutional Banking (CIB) serta peningkatan proposisi layanan digital. Dengan strategi tersebut, bank menilai tidak lagi memerlukan jaringan kantor cabang yang terlalu banyak dan tersebar di berbagai kota