KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, menuturkan saat ini pajak progresif atas tanah belum ada dalam ketentuan perpajakan. Sebelumnya, penerapan pajak progresif ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lahan, agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal dan produktif. "Wacana pajak progresif tanah ini berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Riang (ATR) saat menyusun RUU Pertanahan. Sementara kami di Kemenkeu baru mulai mempelajari dan mengkaji usulan tersebut," ungkap Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (23/9).
Fokus meningkatkan iklim investasi, Kemenkeu sesuaikan aturan pajak progresif tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, menuturkan saat ini pajak progresif atas tanah belum ada dalam ketentuan perpajakan. Sebelumnya, penerapan pajak progresif ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lahan, agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal dan produktif. "Wacana pajak progresif tanah ini berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Riang (ATR) saat menyusun RUU Pertanahan. Sementara kami di Kemenkeu baru mulai mempelajari dan mengkaji usulan tersebut," ungkap Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (23/9).