Fokus meningkatkan iklim investasi, Kemenkeu sesuaikan aturan pajak progresif tanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, menuturkan saat ini pajak progresif atas tanah belum ada dalam ketentuan perpajakan.

Sebelumnya, penerapan pajak progresif ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lahan, agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal dan produktif.

"Wacana pajak progresif tanah ini berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Riang (ATR) saat menyusun RUU Pertanahan. Sementara kami di Kemenkeu baru mulai mempelajari dan mengkaji usulan tersebut," ungkap Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (23/9).


Baca Juga: Konsep Omnibus Law perlu diimbangi dengan sinergi administrasi di tiap K/L

Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada minggu lalu memasukkan rencana pengenaan pajak progresif terhadap masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang, sebelum akhirnya dibatalkan dan tidak akan dimasukkan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pertanahan.

Tak hanya itu, Kementerian ATR juga mengeluarkan rencana untuk menghapuskan izin mendirikan bangunan (IMB) guna mendorong percepatan pembangunan dan iklim investasi di sektor properti.

"Wacana ini datangnya dari Kementerian ATR, bukan Kemenkeu. Saya tidak tahu kapan wacana ini akan dimunculkan kembali. Namun memang, saat ini, kami fokus pada kebijakan yang sifatnya meningkatkan investasi dan menguatkan perekonomian," jelas Yoga.

Baca Juga: Indonesia Property Watch mendukung pembatalan pajak progresif tanah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .