Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 35 pekerja PT Ford Motor Indonesia (FMI) dapat berjalan dengan baik. Pihak manajemen FMI diminta memberikan hak-hak dasar lainnya para pekerja, temasuk memberikan pesangon sesuai ketentuan. Pihak Kemnaker pun telah berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk memantau perkembangan rencanana PHK dan proses penyelesaiannya terhadap sekitar 2.200 karyawan dari 44 diler resmi Ford yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pihak Kemnaker telah mengirimkan tim untuk berkoordinasi langsung dengan manajemen FMI yang menutup kegiatan operasi di Indonesia. Kita ingin memastikan para pekerjanya mendapatkan hak-hak dasarnya bila terjadi proses PHK,” kata Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker Sahat Sinurat, dalam siaran pers, Rabu (27/1). Sahat mengatakan dalam hasil pertemuan dengan management FMI diperoleh informasi bahwa pihak Ford akan keluar dari Indonesia dengan menutup diler serta menghentikan kegiatan penjualan dan impor di Indonesia yang bisa berdampak kepada para pekerjanya. “Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa jumlah pekerja di PT FMI sebanyak 35 orang. Pihak manajemen akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan hak-hak dasar bagi 35 orang pekerja FMI sesuai dengan ketentuan,” kata Sahat. Sementara itu, saat ini terdapat 44 diler Ford di seluruh Indonesia yang mempekerjakan sekitar 50 orang pekerja per diler sehingga total seluruh pekerja sebanyak 2.200 orang pekerja. Adapun yang bertanggung jawab menyelesaiakan masalah pekerja diler adalah masing masing pemilik diler. Karena pekerja tersebut adalah merupakan karyawan Dealer dan bukan pekerja FMI. “Kita akan mendata kedudukan 44 dealer sebagai bahan utk meminta Disnaker di daerah memantau masalah ketenagakerjaan pada dealer Ford yang ada di wilayahnya. Kita telah meminta FMI agar berkordinasi dengan disnaker dan melaporkan perkembangan rencana phk penyelesaiannya,” kata Sahat.
Untuk mencegah terjadi kasus-kasus PHK lainnya, Sahat mengimbau agar para pengusaha menahan diri dan mencari solusi lain untuk menghindarkan PHK bagi para pekerjanya. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah-daerah untuk memberikan pendapingan dan asistensi untuk menghindari PHK. Kita juga minta perusahaan tidak melakukan PHK dan mencari strategi lain sebagai upaya menyiasati rencana PHK,” kata Sahat. Strategi yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari PHK antara lain : mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur, efisiensi penghematan biaya produksi, mengurangi shift, membatasi/menghapuskan kerja lembur ,mengurangi jam kerja, dll. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto